Sunday, January 27, 2013

Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam


Abstract

Market is the important entity in economic activity. Market is a place where the demand and supply meet. This is a kind of distribution in economic. As Adam Smith said that there is invisible hand that orders demand and supply in it’s order. But now, that theory disappeared  when there is a market power in the market. So, how it can be. Is it Adam’s theory was wrong or is there another system that could create what Adam’s theory.
Invisible hand can be seem when the structure of the market is a perfectly competitive market. The characteristic of that market are homogeneous product, perfect knowledge, small relatively output, price taker and free entry and exit. Thus characteristic cold be found in Islamic market, because in Islam, market has rules how the demand and supply influence each other. Monopolistic is forbidden, and many things that could create market power are forbidden. Ibnu Taimiyah said, that Islamic market is like perfectly competitive market. That fact shows us that Islam is the best way in every single life.

JEL Classification: B21, D41
Keywords: Market, Perfect Competition, Islamic Market




PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. Begitu pula ekonomi. Dalam Islam diatur bagaimana perilaku konsumen dan produsen dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Interaksi-interaksi mereka dalam pasar diatur agar tidak terjadi market power yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur pasar Islami, memang ada kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi dengan aturan-aturan tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.
Terciptanya sebuah pasar yang bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena dengan begitu keadilan antara produsen dan konsumen akan tercipta. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations menyebutkan bahwa; semua rumah tangga dan perusahaan yang berinteraksi di pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan yang tidak nampak (invisible hand), sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.
 Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah pasar tersebut tidak adanya kuasa pasar (market power) yaitu kemampuan satu pelaku (atau sekelompok kecil pelaku) ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar. Hal ini menunjukkan pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang sempurna, dimana baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker. Jauh sebelum itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana tidak ada kezhaliman, tidak adanya  penguasaan oleh satu pelaku ekonomi dan sebagainya.
Beberapa tujuan penulisan paper ini adalah: a) Untuk mengetahui karakteristik pasar persaingan sempurna, b) Mengetahui bagaimana struktur pasar dalam Islam, dan c) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap pasar persaingan sempurna. Selain tujuan diatas, penulis juga ingin membandingkan konsep konvensional dan konsep Islam dalam pasar  persaingan sempurna.
Adapun masalah yang akan penulis bahas lebih lanjut dalam tulisan ini adalah: a) Apa itu pasar persaingan sempurna dan karakteristiknya, b) Bagaimana pasar persaingan sempurna dalam Islam, dan c) Konsep manakah yang lebih baik antara konvensional dan Islam dalam pasar persaingan sempurna. Tulisan ini memakai metode kualitatif. Penulis melakukan review terhadap beberapa literatur yang berkaitan, yang kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan.

PEMBAHASAN
Pasar adalah sekumpulan pembeli dan penjual dari sebuah barang dan jasa tertentu[1] (Mankiw, 2000). Para pembeli sebagai sebuah kelompok menentukan permintaan terhadap sebuah produk, dan para penjual sebagai kelompok lainnya menentukan penawaran terhadap produk. Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang yang ada di pasar.
Sementara itu mekanisme pasar adalah suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian dalam rangka mengadakan penyesuaian atas gejolak-gejolak yang timbul[2] (Idri; 2008). Mekanisme pasar cenderung untuk menyesuaikan jumlah barang yang diminta (demand) dan jumlah barang yang ditawarkan (supply) sehingga memungkinkan penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan[3] (Grossman; 95). Dalam hal ini, mekanisme pasar dikelola secara bebas tanpa banyak intervensi oleh kekuasaan tertentu sehingga pasar berjalan sebagaimana kodratnya dan terjadi keseimbangan serta ketertiban.

Karakteristik Pasar Persaingan Sempurna
Menurut Gregory Mankiw dalam bukunya[4] (2000) mendefinisikan pasar persaingan sempurna sebagai berikut: “Pasar persaingan sempurna  (perfectly competitive market) adalah suatu pasar dimana terdapat banyak sekali pembeli dan penjual sehingga pengaruh masing-masing terhadap harga pasar dapat diabaikan karena sedemikian kecilnya”.
Adapun Manurung[5] (2008) menjelaskan bahwa sebuah pasar persaingan sempurna harus memenuhi asumsi-asumsi berikut:
1. Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Yang dimaksud dengan produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasaan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek barang tetapi kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.
2. Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual. Dengan dernikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
3. Output Perusahaan Relatif Kecil (Small Relatively Output)
Semua perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
4. Perusahaan Menerima Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
Konsekuensi dari asumsi ketiga adalah bahwa perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar (price taker). Karena secara individu perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum.
5. Keleluasaan Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Bebas masuk atau keluar berarti tidak ada biaya khusus yang menyulitkan perusahaan untuk masuk maupun keluar dari suatu pasar[6] (Pindyck; 2007).

Supply dan Revenue dalam Pasar Persaingan Sempurna
Tingkat harga dalam pasar persaingan sempurna ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Produsen secara individu harus menerima harga tersebut sebagai harga jual. Output yang di produksi juga lebih kecil daripada output pasar, maka berapapun yang di produksi tidak mempengaruhi harga. Karena itu, kurva permintaan pada pasar persaingan sempurna berbentuk garis lurus horizontal[7] (Manurung; 2008).
Adapun penerimaan total (total revenue) perusahaan sama dengan jumlah output (Q) dikali harga jual (P). Karena harga telah ditetapkan, penerimaan rata-rata (average revenue) dan penerimaan marjinal (marginal revenue) adalah sama dengan harga. Dengan demikian kurva permintaan (D) sama dengan kurva penerimaan rata-rata (AR) sama dengan kurva penerimaan marjinal (MR) dan sama dengan harga (P).

Pasar dalam Islam
Dalam Islam, umat muslim itu dianjurkan untuk berusaha apa saja selama masih dalam koridor syariah, artinya selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan Allah SWT. Demikian pula dalam hal melakukan kegiatan ekonomi, semua boleh dilakukan asalkan tidak melanggar aturan-aturan tersebut. Salah satu aktivitas ekonomi dapat terlihat dalam pasar, dimana bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang atau jasa, baik dalam bentuk produksi maupun penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung riba dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak, sebagaimana Allah SWT berfiman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
“Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Mekanisme pasar yang dibangun dalam Islam berdasarkan norma ajaran Islam yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Mekanisme pasar bukanlah suatu hal yang sempurna atau baku sehingga dimungkinkan gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Disinilah dibutuhkan intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami.
Dalam ajaran Islam, pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang ekstrim. Pasar bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariat Islam.

Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:
1. Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
2. Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan  pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.
4. Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
5. Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami.
Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari pasar ini.
Kisah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).

Adam Smith vs Ibnu Taimiyah
Konsep mekanisme pasar yang ditawarkan oleh kapitalisme dalam perkembangannya telah menimbulkan monopoli pasar. Di mana para penguasa atau pemodal mengendalikan harga sesuai kebutuhan mereka. Dengan demikian, harga yang terbentuk dalam pasar bukanlah hasil supply dan demand dalam pasar tersebut, melainkan ketentuan dari para pemodal. Berbalik dengan sistem kapitalis, dalam sosialisme mekanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.
Kedua sistem konvensional tersebut akan berdampak pada minimnya terjadi pasar persaingan sempurna (perfect competition), bahkan membawa pada persaingan yang tidak sehat. Padahal dalam bukunya “Wealth of Nations” Adam Smith menyatakan bahwa ada tangan yang tak nampak yang akan membimbing pelaku pasar sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.
Jika kita terapkan teori Adam Smith ini dalam perekonomian konvensional (kapitalis dan sosialis), maka tujuan pasar tidak dapat tercapai karena dalam sistem kapitalis akan terjadi market power yang membawa pasar pada persaingan mopolistik dan dalam sistem sosialis akan terjadi penguasaan pemerintah terhadap harga sehingga penawaran dan permintaan tidak dapat menyesuaikan diri secara alamiah. Hal ini mengakibatkan lumpuhlah kekuatan tangan tidak nampak dalam mengkoordinasikan pelaku pasar dalam  membentuk perekonomian.
Berbeda dengan yang di atas, pasar persaingan sempurna (perfect competition) sangatlah bersesuaian dengan teori-teori yang dikemukakan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa dalam pasar Islam kebebasan berekonomi itu ada namun juga ada intervensi pemerintah dalam batas-batas dan keadaan yang dibutuhkan. Pasar persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi ketika sistem ekonomi yang dipakai adalah sistem Islam. Teori-teori yang dikemukakan Adam Smith dapat terealisasikan ketika pasar yang dihadapi adalah pasar persaingan sempurna. Maka, ketika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme dan sosialisme, pasar persaingan sempurna akan sulit terjadi.

PENUTUP
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdiri atas banyak penjual dan pembeli yang mana penjual menerima harga pasar karena output yang dihasilkan relatif kecil dan barang yang diperdagangkan tidak terdeferensiasi (homogen). Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah: a) Produk yang di jual haruslah homogen, b) Antara penjual dan pembeli tidak ada asymmetric information, c) Output perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan output pasar, d) Perusahaan bertindak sebagai price taker, dan e) Kebebasan keluar masuk pasar.
Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar Islami. Bukti kedekatannya adalah: a) Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar, b) Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu, c) Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar, d) Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut, serta e) Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Mekanisme yang diuraikan oleh Ibnu Taimiyah tersebut sama dengan karakteristik pasar persaingan sempurna. Yang berarti bahwa pasar yang Islami itulah pasar persaingan sempurna yang di inginkan setiap orang. Karena di dalamnya tidak ada market power dan asumsi-asumsi dalam pasar persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi apabila aturan-aturan Islam diterapkan dalam pasar tersebut.
Melihat dari kenyataan yang terjadi saat ini, asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna sangat jarang ditemukan, padahal pasar persaingan sempurna adalah pasar yang ideal, dimana konsumen dan produsen tidak terzhalimi. Salah satu cara yang penulis sarankan agar asumsi-asumsi tersebut dapat tercipta adalah dengan menerapkan aturan-aturan Islam.
 Islam telah mengatur bagaimana interaksi-interaksi dalam pasar. Islam melarang adanya penimbunan, monopoli, riba dan lain-lain yang merupakan awal dari terciptanya mekanisme pasar yang mendekati pasar persaingan sempurna. Seharusnya saat ini kita menggunakan sistem Islam karena Islam telah mencontohkan bagaimana pasar itu seharusnya bergerak seperti yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dan sistem tersebut berhasil menciptakan pasar persaingan yang sempurna. Jika ada sistem yang terbukti telah berhasil menciptakan asumsi-asumsi yang mendekati pasar berkeadilan yang diharapkan, lantas mengapa kita masih menggunakan sistem yang jelas-jelas telah gagal dalam menciptakan pasar menuju pasar yang bersaing secara sempurna? Wallaahu a’lam bitsawab.

DAFTAR PUSTAKA

Anto, M.B. Hendrie, 1998, Pengantar Ekonomi Mikro. Ekonosia: Yogyakarta.
Grossman, Gregory, 1995, Sistem-Sistem Ekonomi. Bumi Aksara: Jakarta.
Idri dan Titik Triwulan Tutie, 2008, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Lintas Pustaka: Jakarta.
Jusmaliani, dkk, 2005, Kebijakan Ekonomi dalam Islam. Kreasi Wacana: Yogyakarta.
Mankiw, M. Gregory, 2000, Pengantar Ekonomi.
Manurung, Mandala dan Prathama Raharja, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi. Penerbit FEUI: Jakarta.
Marthon, Said Saad, 2004, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Zikrul Hakim: Jakarta.
Pindyck, Robert S. dan Daniel L. Rubinfield, 2007. Mikroekonomi. Indeks: Jakarta.
Sudarsono, Heru, 2007, “Pasar dalam Perspektif Islam”, Makalah.




Endnotes
[1] Gregory Mankiw (2000) dalam bukunya Pengantar Ekonomi Jilid pertama.
[2] Idri dan Titik Triwulan Tutie (2008). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Lintas Pustaka: Jakarta
[3] Grossman (1995). Ia mengungkapkannya dalam buku berjudul Sistem-sistem Ekonomi.
[4] Mankiw (2000), Pengantar Ekonomi halaman 53.
[5] Mandala Manurung dan Pratama Rahardja (2008), Pengantar Ilmu Ekonomi. Penerbit FEUI: Jakarta.
[6] Robert Pindyck dan Daniel L. Rubinfield (2007), Mikroekonomi. Indeks: Jakarta.
[7] Manurung (2008) halaman 75.
 
 
Sumber : http://jurnalekis.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment